sidraptoday. com, Jakarta-Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan tahun 2025. Selasa, (21/1/2025)
Surat edaran tersebut berisi tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446/ Hijriah 12025 Masehi
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah:
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan
kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,takwa, dan akhlak mulia.
b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
3. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran pemerintah daerah:
a. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
b. menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
a. menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
7. Peran orang tua/wali:
a. orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
b. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. (Adm)