sidraptoday.com, Sidrap-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Idham Kadir Dalle, S.Sos., M.Si., sebagai Penjabat Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri yang sekaligus mengakhiri masa jabatan Dr. Ns. H. Basra, S.Kep., M.Kes., sebagai Penjabat Bupati sebelumnya.
Idham Kadir Dalle, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, akan menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh sesuai amanah yang diberikan.
Ia diwajibkan tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan menerima hak keuangan serta protokoler setara kepala daerah definitif selama masa jabatannya.
Kabar pengangkatan ini dibenarkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris, pada Kamis, 19 Desember 2024.
"Ya, benar. Idham Kadir Dalle kini diangkat sebagai Pj Bupati Sidrap," ujarnya.
Sebagai Penjabat Bupati, Idham memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan daerah.
Namun, untuk kebijakan yang berbeda dari program pembangunan sebelumnya, ia diharuskan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, ia juga diberi mandat khusus untuk memfasilitasi pelaksanaan pasca-Pilkada Sidrap tahun 2024.
Idham diwajibkan melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Mendagri melalui gubernur setiap tiga bulan.
Masa jabatan Penjabat Bupati ditetapkan paling lama satu tahun sejak pelantikannya, dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara rutin.
Pengisian jabatan sementara ini dilakukan untuk menjembatani masa transisi hingga pelantikan Bupati Sidrap terpilih, Syharuddin Alrif-Nur Kanaah (SAR-Kanaah), yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 mendatang(Adm)