sidraptoday.com, Sidrap-Sebanyak 308 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang Telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang.
KPU Sidrap, memberikan kesempatan kepada
Masyarakat untuk memberikan Masukan dan tanggapan kepada Bacaleg yang telah diumumkan tersebut
“Kami berikan kesempatan kepada seluruh
masyarakat untuk memberikan Kritik dan saran terkait Bacaleg yang sudah
diumumkan ini mulai Tanggal 18 sampai 23 Agustus 2023 ” ucap Kordiv Teknis dan
Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu
(23/8/2023).
“Masyarakat juga bisa memberikan kritik atau
melaporkan jika ada temuan terkait bacaleg dengan melampirkan bukti yang akurat”
mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 lanjutnya.
Caranya, kata Sahar, Masyarakat dapat
mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd
, disana terdapat fitur untuk mencari bacaleg berdasarkan Dapilnya
“ Setelah memilih Dapil, kita bisa melihat
nama bacaleg tersebut sesuai Dapilnya” terangnya
Setelah menemukan nama Bacaleg, kita bisa
menekan tombol “Tanggapan”, setelah itu akan muncul data singkat bacaleg
disertai Foto, Nama Parpol, lembaga pemilihan, dapil, nomor urut, nama, jenis
kelamin, dan alamat kabupaten/kota
Selanjutnya pelapor/pemberi tanggapan dapat
mengisi Kolom identitas di antaranya nama, nomor identitas (KTP, Paspor, atau
SIM).
“kemudian pengguna harus melampirkan bukti foto
identitas yang digunakan, mengisi nomor handphone, telepon, dan e-mail” katanya
“Selanjutnya kata Sahar, pelapor kemudian
mengisi kolom kritik atau pelaporan, mengisi bukti-bukti kemudian melampirkan
bukti, Setelah itu verifikasi dan klik tombol
'submit'” Pungkasnya. (Adm)