Rahman

  • Jelajahi

    #Bawaslu Sidrap Abd. Opini Abd. Rahman Adat alfamidi Ana dara kallolo Anak Panti Andi Rahmat Saleh Andi Rifai Anggota DPRD Sidrap Angin Kencang Angin Mamiri Antikorupsi Anwar Iskandar APEKSI Apersi Arifin Numang Artis arus mudik Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Bahasa Jerman Baksos Balap Liar Banjir Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan Kebakaran Bantuan korban banjir Bantuan Organisasi Bantuang Bapenda Sidrap Bawaslu Bawaslu Sidrap Bawaslu sulsel Bawaslusidrap Baznas Belawae berduka Berita Utama bhayangkari sidrap BIAN Sulsel Bola Bola Piala Dunia Bola. Olahraga Bom Bunudir Bom Bunudiri Boronan BRI BSSN Bulcen Utama bulcenesia Bulucenrana cup Bunda Paud Sidrap buntu buangin Bupati Enrekang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis CCTV SIDRAP Cegah pemalsuan produk Cek Kendaraan Dinas Cianjur Cuaca buruk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar doa bersama Dollah Mando DPO DPRD DPRD Sidrap 2024 DPT SIDRAP Ekonomi Ekspo SMADA 2023 Enrekang Entertainment Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Esport Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang FLS2NSidrap gempa Gempa Bumi Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gravel Groundbreaking Gubernur Sulsel Hari gizi nasional Hari Guru Haslinda Syaharuddin Headline Help Protect Children. Don’t share Herfan Mappajeppu Hiburan Higghs Domino Island Hipmi sidrap Home Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT korpri HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 Idham Kadir Dalle IMI Sulsel Infrastruktur Inovasi Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irma ITKES Muhammadiyah Sidrap ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jasman Jembatan Bulucenrana Jumat berkah K3S Pitu Riawa Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajati Sulsel kalempang Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Kasus Kasus menular HIV Kasus penipuan kebersihan Kebijakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Kejati Sulsel Kelistrikan Kemanisiaan kemanusiaan Kenaikan Pangkat Kepulauan Widi Kerja sama Kesehatan Ketua Bawaslu Sidrap Ketua KPU Sidrap Kisah KKP Pinrang KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah KTT G20 Kunjungan Kurir Kurir 57 Label Sidrap Launching Album Legislator LGBT Libur Ramadhan Liga Siswa Sidrap Lingkungan lIstrik masuk sawah LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Mabbulo Sipeppa Maccerak Tappareng Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makan Bergizi Gratis Makassar Malaysia Mancanegara Mansur Marsuki masyarakat Media Sosial MenpanRB Meta MGMP TIK Sidrap Milaq Minuman Mr. Lombenk Mr. Lombenk Racing Team Mr.Lombenk Muhammadiyah Muhardin MUI Sidrap Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasdem Sidrap Nasi Dus Nasional natal Natal dan Tahun Baru Nemal Offroad Expedition Nikah di bawa umur Nobar Nurkanaah Obat Tradisional Offroad Olahraga Olimpiade Opini Opini dan Cerita Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Panorama Panwascam Pitu Riawa panwaslu pariwisata Pasar digital Pasar murah Pasca Banjir Pasca Gempa Pasca gempa Cianjur Patroli blue Patroli gabungan PC NU Sidrap Pelantikan Pelatihan Pelayan Publik Pelecehan Pelepasan Pembangunan Pemberdayaan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Penghafal al-Qur'an Penghargaan Peninjauan jembatan Penipuan Penyalagunaan dana Penyidik Penyuluhan Penyuluhan Narkoba Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perkemahan Perlombaan Pertanian Perwira Polri Petani Petanque Sidrap PGRI Sidrap Piala Dunia 2022 Piala Dunia 2022 Qatar Pikades pilkada sidrap Pilkades Pilkades Bulucenrana pilpres Pimpinan Bank pj bupati sidrap PJ SEKDA SIDRAP pkk sidrap PLN Polda Sulsel Polisi Polisi berkuda Politik Polres Sidrap Polri Polri Presisi polsek pitu riase ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPPK Pppk paruh waktu PPS Presiden Program pemerintah Proyek PSM Makassar Puang Ucu puasa Puji Kinerja Rahman Ramadan ramadhan Ranperda Rapat Rapat paripurna Rapat Perdana rappang Rekor Restoratif Justice Risma Ernawati Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum Rumah sakit umun S. Pd. GR. safari Ramadhan saiful jihad Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH SDN15Tanrutedong SEA games Selebgram Selebriti SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap sidrap Run Sidrap today Silaturahmi Siraman rohani SMPN 1 Panca Rijang Sorot sorotan Sosialisasi Sosialisasi Pengawasan sosok Sulawesi Cup Race sulsel Syaharuddin Alrif Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler Tersangka Tindak Lanjut BPK TK Kemala Bhayangkari tmmd sidrap TNI Tokoh TVRI sulsel Ujian Ums unhas Universitas Video Videos WABUP SIDRAP wahdah Islamiyah Waspada penculikan anak Wisuda Sarjana World Cup 2022 Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby Zainal Arifin
    Copyright © SIDRAPTODAY.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mudik Aman

    Mudik Aman

    Iklan

    Bincang 'Podcast' Mahasiswa KKN Unhas di Kejati Sulsel Bahas Kasus Penculikan Anak

    SIDRAPTODAY
    Senin, 06 Februari 2023, Februari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-20T10:52:10Z



    Sidraptoday.com, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Bidang Penerangan Hukum Intelijen memfasilitasi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 109 bincang-bincang melalui Podcast Kejati Sulsel, Senin, 6 Februari 2023.


    Adapun tema yang diusung dalam acara bincang-bincang Podcast Kejati Sulsel itu yakni "Pandangan hukum mengenai kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dengan motif perdagangan organ tubuh”.


    Bertindak selaku moderator pada kegiatan tersebut adalah Andi Sahrul Akbarsyah (Mahasiswa KKN Kejati SulSel Gelombang 109). 


    Sedangkan Narasumber, antara lain Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin) dan Akbar, S.H., M.H. (Kasi Oharda pada Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel).


    Saat ini masyarakat sedang diresahkan dengan maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang disertai penjualan organ tubuh diberbagai wilayah Indonesia yang dilakukan oleh orang yang menyamar sebagai orang gila, pengemis atau gelandangan dengan modus mengambil organ tubuh anak untuk dijual kembali.


    Belakangan diketahui pemberitaan yaitu Penculikan anak di Makassar untuk dijual ginjalnya yaitu bocah kelas 5 SD diculik dan dibunuh oleh dua remaja, berinsial A (17 tahun) dan F (14 tahun). Keduanya didorong tawaran penjualan ginjal dengan harga tinggi di media sosial.


    Syarif Saddang menerangkan bahwa secara teori terkait kasus perdagangan organ tubuh manusia tersebut diatur dalam hukum pidana KUHP dan diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak.


    Akbar menjelaskan terkait perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi beberapa waktu ini, merupakan kasus yang sangat membahayakan, yang kita sesalkan kenapa pemikiran seorang anak, bisa menjadi seperti itu sampai menghabisi sesamanya yang juga seorang anak dan memperjualkan organ tubuhnya.


    Syarif Saddang menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila anak melakukan Tindak Pidana dibawah 18 (delapan belas) tahun


    Maka, ia disidangkan tetap di Pengadilan Khusus Anak, Misalnya anak tersebut dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat disidangkan dia berumur 18 (delapan belas) tahun keatas, maka ia tetap disidangkan di Pengadilan khusus anak karena pada saat melakukan Tindak Pidana tersebut umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun.


    Akbar menambahkan ; intinya cara menentukan apakah ini masuk di Pengadilan khusus anak atau tidak yaitu perbuatan pidana yang dilakukan pada saat belum berumur 18 (delapan belas) tahun, namun Ketika misalnya dalam proses penyidikan telah melampaui umur 18 (delapn belas) tahun, disini kita melihat apakah prosesnya Ketika dia di persidangkan umurnya belum sampai 21 (dua puluh satu) tahun, maka dia tetap di sidangkan di pengadilan khusus anak.


    Hal yang perlu kita sadari dan dipahami disini bahwa penculikan anak yang disertai dengan penjualan organ tubuh merupakan salah satu modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan yang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. 


    "Saya juga menghimbau kepada orangtua, orang terdekat dan masyarakat agar selalu waspada dan terus mendampingi serta melindungi anak-anak kita dari ancaman modus baru penculikan ini. Jangan takut untuk melaporkan setiap tindak kejahatan pada anak yang terjadi di sekeliling kita,” akunya 


    Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH., MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dalam rangka menyikapi dan memahami persoalan yang terjadi. 

    Menurutnya, diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mengedukasi masyarakat dalam menyikapi dengan bijak terkait fenomena tersebut. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini