Rahman

  • Jelajahi

    #Bawaslu Sidrap Abd. Opini Abd. Rahman Adat alfamidi Ana dara kallolo Anak Panti Andi Rahmat Saleh Andi Rifai Anggota DPRD Sidrap Angin Kencang Angin Mamiri Antikorupsi Anwar Iskandar APEKSI Apersi Arifin Numang Artis arus mudik Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Bahasa Jerman Baksos Balap Liar Banjir Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan Kebakaran Bantuan korban banjir Bantuan Organisasi Bantuang Bapenda Sidrap Bawaslu Bawaslu Sidrap Bawaslu sulsel Bawaslusidrap Baznas Belawae berduka Berita Utama bhayangkari sidrap BIAN Sulsel Bola Bola Piala Dunia Bola. Olahraga Bom Bunudir Bom Bunudiri Boronan BRI BSSN Bulcen Utama bulcenesia Bulucenrana cup Bunda Paud Sidrap buntu buangin Bupati Enrekang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis CCTV SIDRAP Cegah pemalsuan produk Cek Kendaraan Dinas Cianjur Cuaca buruk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar doa bersama Dollah Mando DPO DPRD DPRD Sidrap 2024 DPT SIDRAP Ekonomi Ekspo SMADA 2023 Enrekang Entertainment Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Esport Evakuasi Faizal Sehuddin FAST UMS Rappang FLS2NSidrap gempa Gempa Bumi Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gravel Groundbreaking Gubernur Sulsel Hari gizi nasional Hari Guru Haslinda Syaharuddin Headline Help Protect Children. Don’t share Herfan Mappajeppu Hiburan Higghs Domino Island Hipmi sidrap Home Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT korpri HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 Idham Kadir Dalle IMI Sulsel Infrastruktur Inovasi Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irma ITKES Muhammadiyah Sidrap ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jasman Jembatan Bulucenrana Jumat berkah K3S Pitu Riawa Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajati Sulsel kalempang Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Kasus Kasus menular HIV Kasus penipuan kebersihan Kebijakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Kejati Sulsel Kelistrikan Kemanisiaan kemanusiaan Kenaikan Pangkat Kepulauan Widi Kerja sama Kesehatan Ketua Bawaslu Sidrap Ketua KPU Sidrap Kisah KKP Pinrang KLAB Sidrap kodim sidrap Komunitas Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah KTT G20 Kunjungan Kurir Kurir 57 Label Sidrap Launching Album Legislator LGBT Libur Ramadhan Liga Siswa Sidrap Lingkungan lIstrik masuk sawah LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Mabbulo Sipeppa Maccerak Tappareng Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makan Bergizi Gratis Makassar Malaysia Mancanegara Mansur Marsuki masyarakat Media Sosial MenpanRB Meta MGMP TIK Sidrap Milaq Minuman Mr. Lombenk Mr. Lombenk Racing Team Mr.Lombenk Muhammadiyah Muhardin MUI Sidrap Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasdem Sidrap Nasi Dus Nasional natal Natal dan Tahun Baru Nemal Offroad Expedition Nikah di bawa umur Nobar Nurkanaah Obat Tradisional Offroad Olahraga Olimpiade Opini Opini dan Cerita Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Panorama Panwascam Pitu Riawa panwaslu pariwisata Pasar digital Pasar murah Pasca Banjir Pasca Gempa Pasca gempa Cianjur Patroli blue Patroli gabungan PC NU Sidrap Pelantikan Pelatihan Pelayan Publik Pelecehan Pelepasan Pembangunan Pemberdayaan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Penghafal al-Qur'an Penghargaan Peninjauan jembatan Penipuan Penyalagunaan dana Penyidik Penyuluhan Penyuluhan Narkoba Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perkemahan Perlombaan Pertanian Perwira Polri Petani Petanque Sidrap PGRI Sidrap Piala Dunia 2022 Piala Dunia 2022 Qatar Pikades pilkada sidrap Pilkades Pilkades Bulucenrana pilpres Pimpinan Bank pj bupati sidrap PJ SEKDA SIDRAP pkk sidrap PLN Polda Sulsel Polisi Polisi berkuda Politik Polres Sidrap Polri Polri Presisi polsek pitu riase ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPPK Pppk paruh waktu PPS Presiden Program pemerintah Proyek PSM Makassar Puang Ucu puasa Puji Kinerja Rahman Ramadan ramadhan Ranperda Rapat Rapat paripurna Rapat Perdana rappang Rekor Restoratif Justice Risma Ernawati Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum Rumah sakit umun S. Pd. GR. safari Ramadhan saiful jihad Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH SDN15Tanrutedong SEA games Selebgram Selebriti SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap Sidrap today Silaturahmi Siraman rohani SMPN 1 Panca Rijang Sorot sorotan Sosialisasi Sosialisasi Pengawasan sosok Sulawesi Cup Race sulsel Syaharuddin Alrif Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler Tersangka Tindak Lanjut BPK tmmd sidrap TNI Tokoh TVRI sulsel Ujian Ums unhas Universitas Video Videos WABUP SIDRAP wahdah Islamiyah Waspada penculikan anak Wisuda Sarjana World Cup 2022 Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby Zainal Arifin
    Copyright © SIDRAPTODAY.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mudik Aman

    Mudik Aman

    Iklan

    Ibu-ibu Yang Serang Pewarung Pakai Sapu Lidi di Tana Toraja Urung Dituntut Jaksa

    SIDRAPTODAY
    Kamis, 06 Oktober 2022, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2023-03-19T14:38:37Z

     

    Soetarmi., S.H., M.H

    Sebaran, Makassar - Masih ingat dengan insiden penganiayaan yang menimpa seorang pewarung di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberpa waktu lalu?


    Kini, kasus yang perkaranya sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja itu, dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus itu, diputuskan untuk menempuh penyelesaian keadilan restortif


    Perkembangan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Soetarmi., S.H., M.H, di kantornya, Kamis, 6 Oktober 2022.


    Menurutnya, dihentikannya penuntutan kasus tersebut, setelah pengajuan permohonan Kejari Tana Toraja disetujui oleh JAM-Pidum Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana. 


    JAM-Pidum Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana saat dalam gelar perkara yang berlangsung secara online, melihat kasus tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan penuntutan.


    Dikatakannya, adapun yang terseret sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni seorang ibu-ibu bernama YULITA PAYUNG ALLO alias ITA, umu 43 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga (IRT).


    Disampaikan bahwa kasus itu terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Pasar Hewan Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara


    Saat itu, korban YUNITA sedang duduk dan menyandarkan kepala korban di sebuah meja pada warung korban yang berada di Jalan Pasar Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. 


    Saat korban menyandarkan kepala korban di meja, tiba-tiba Terdakwa datang ke warung korban dan mengatakan kepada korban “kurang ajar”, kemudian Terdakwa hendak mengambil gelas dan ingin menyerang korban, kemudian melihat Terdakwa hendak mengambil gelas, korban mendahului Terdakwa untuk mengambil gelas tersebut dan melemparnya namun ditangkis oleh Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah sapu lidi yang panjangnya sekitar 1 (satu) setengah meter yang berada diatas meja warung korban dan memukul bagian mata sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan bagian pegangan dari sapu lidi tersebut


    Setelah itu, korban dan Terdakwa saling tarik menarik rambut, lalu saat terjadinya keributan antara korban dan Terdakwa tersebut, kemudian masyarakat sekitar datang ke warung korban dan melerai Terdakwa dan korban, lalu setelah dilerai oleh masyarakat sekitar warung milik korban Terdakwa kembali kekiosnya, kemudian korban dibawa masyarakat ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk dilakukan pengobatan. 


    Soetarmi menyampaikan, sebelumnya antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan korban setuju kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan hingga ke meja hijau.


    Demikian pula, kata dia, JAM-Pidum mengambil keputusan itu dengan beberapa alasan atau pertimbangan, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;


    Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; juga telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;


    Tak hanya itu, terdakwa juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; lalu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini